Mantan presiden Korea Selatan Chun Doo-hwan bersalah atas pencemaran nama baik atas pembantaian

SEOUL (AFP) – Mantan presiden Korea Selatan Chun Doo-hwan dinyatakan bersalah memfitnah seorang imam yang tewas pada Senin (30 November), sehubungan dengan pemberontakan pro-demokrasi yang dihancurkan pasukannya 40 tahun lalu.

Pria berusia 89 tahun itu tertidur ketika putusan dibacakan di Gwangju, di mana demonstrasi 1980 berakhir dengan pertumpahan darah, tetapi ia terhindar dari kembali ke penjara.

Jumlah resmi untuk orang mati atau hilang adalah sekitar 200 orang, tetapi aktivis mengatakan itu mungkin tiga kali lebih tinggi, dan Chun dikenal sebagai “Jagal Gwangju”.

Dia masih menyangkal keterlibatan langsung dalam penindasan pemberontakan, dan dalam memoar 2017 mengecam seorang imam yang telah berulang kali bersaksi bahwa helikopter tempur telah menembaki warga sipil, sebagai “Setan bertopeng”.

Di bawah undang-undang pencemaran nama baik Korea Selatan, pencemaran nama baik dapat menjadi tindak pidana serta masalah perdata, kerabat dapat mengajukan keluhan tersebut atas nama orang mati, dan kebenaran belum tentu merupakan pembelaan.

Keluarga imam mengajukan tuntutan pidana pencemaran nama baik terhadap Chun dan jaksa membawanya ke pengadilan.

“Chun menyadari tembakan helikopter yang dilepaskan,” kata pengadilan, menambahkan Chun sendiri memikul “tanggung jawab utama” atas korban.

Ini memberinya hukuman percobaan delapan bulan, jauh dari hukuman penjara 18 bulan yang dicari oleh jaksa, dengan kantor berita Yonhap mengutip hakim yang memintanya untuk “dengan tulus menebus” perbuatannya.

Mengenakan masker wajah dan topi hitam, Chun – yang tidak ditahan selama persidangan – tidak berbicara kepada wartawan saat dia pergi.

Chun memerintah Korea Selatan dengan tangan besi selama tahun 1980-an. Dia mengawasi kebangkitan ekonomi negara itu dan memenangkan hak untuk menjadi tuan rumah Olimpiade Musim Panas 1988, tetapi juga secara brutal menekan lawan sampai demonstrasi massa memaksanya untuk menerima demokrasi.

Dia adalah presiden pertama negara itu yang menyerahkan kekuasaan secara damai, tetapi tetap berada di antara tokoh-tokohnya yang paling dicerca .

Pada tahun 1996, ia dihukum karena pengkhianatan dan dijatuhi hukuman mati, sebagian atas apa yang terjadi di Gwangju, tetapi eksekusinya diringankan pada banding dan ia dibebaskan setelah pengampunan presiden.

Keempat mantan presiden Korea Selatan yang masih hidup saat ini berada di penjara atau sebelumnya telah menjalani hukuman penjara.

Share: Facebook Twitter Linkedin
Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *