10 ditangkap karena mengemudi dalam keadaan mabuk selama operasi Polisi Lalu Lintas

Polisi menangkap 10 pengendara, berusia antara 24 dan 57 tahun, karena mengemudi dalam keadaan mabuk setelah operasi di seluruh pulau yang berakhir pada hari Sabtu.

Hasil tes Breath Evidential Analyzer (BEA) tertinggi di antara pengendara yang ditangkap adalah 94 mikrogram alkohol per 100 mililiter – lebih dari dua kali lipat dari batas legal alkohol yang ditentukan.

Secara keseluruhan, 78 pengemudi dihentikan dan diuji untuk konsumsi alkohol ketika Polisi Lalu Lintas melakukan pemblokiran jalan di berbagai bagian Singapura. Jika terbukti bersalah, pelanggar pertama kali dapat didenda antara $ 1.000 dan $ 5.000 dan pelanggar berulang dapat dihukum dengan denda maksimum $ 30.000 dan hukuman penjara wajib hingga tiga tahun. Mereka juga dapat dicambuk hingga enam stroke jika kematian atau cedera serius disebabkan.

Penjabat Komandan Polisi Lalu Lintas, Wakil Asisten Komisaris Polisi Deryl Ang mengatakan: “Minum dan mengemudi tidak bercampur. Ingat, jangan mengemudi untuk minum dan Anda tidak akan pernah minum dan mengemudi.”

Share: Facebook Twitter Linkedin
Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *