Mantan pemandu wisata China Yang Yin yang menipu janda S’pore sebesar $ 1,1 juta dideportasi setelah hukuman penjara

SINGAPURA – Mantan pemandu wisata China Yang Yin, yang dihukum karena menipu seorang janda kaya Singapura sebesar $ 1,1 juta, dideportasi pada hari Kamis (9 Juni) setelah dibebaskan dari penjara.

Menanggapi pertanyaan, juru bicara Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan mengatakan Yang telah dilarang memasuki kembali Singapura.

Harian China Lianhe Zaobao melaporkan bahwa dia dibawa ke bandara pada Kamis pagi untuk penerbangan ke Nanjing, China.

Pada September 2016, Yang, yang saat itu berusia 42 tahun, dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Masa hukuman itu diperpanjang menjadi sembilan tahun pada Maret 2017 setelah banding oleh Kejaksaan Agung.

Dia dihukum karena dua pelanggaran kriminal karena menyalahgunakan $ 1,1 juta dari Madam Chung Khin Chun, sekarang 95, seorang pensiunan fisioterapis.

Yang juga dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan dua bulan pada September 2016 karena kejahatan atas status imigrasinya. Mereka termasuk memalsukan tanda terima untuk perusahaan palsu agar dapat tinggal di Singapura dan mendapatkan izin tinggal permanen.

Secara total, ia harus menjalani hukuman 11 tahun dan dua bulan penjara.

Yang, yang ditahan sejak 31 Oktober 2014, menjalani sekitar dua pertiga dari hukumannya.

Yang bertemu Madam Chung pada tahun 2008, ketika dia bertindak sebagai pemandu wisata pribadinya selama perjalanan China. Setahun kemudian, dia pindah ke bungalonya di Yio Chu Kang dan mengklaim janda itu ingin dia menjadi “cucunya”.

Dia memperoleh izin tinggal permanen Singapura pada tahun 2011 dan membawa istri dan dua anaknya yang masih kecil ke sini pada tahun yang sama.

Yang berdiri untuk mewarisi semua aset Madam Chung – diperkirakan bernilai $ 40 juta – dalam surat wasiat 2010, dan diberi kuasa abadi oleh janda pada tahun 2012 untuk mengelola kesejahteraan dan urusan keuangannya.

Suami Madam Chung, Dr Chou Sip King, meninggal pada tahun 2007 dan pasangan itu tidak memiliki anak.

Share: Facebook Twitter Linkedin
Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *